Bagi Margarito, sikap Mendagri untuk mencegah keinginan Dicky Chandra untuk mundur tak lebih hanya sebatas mejalankan tugasnya sebagai pembina bagi aparat pemerintahan. Meski demikian, kata dia, pengunduran diri Dicky adalah hak yang tidak bisa dihalang-halangi oleh siapapun apalagi Mendagri.
"Saya kira sikap Mendagri disebabkan karena perhitungannya sebagai Pembina bagi pemerintahan. Sekuat mungkin Mendagri berupaya agar Dicky tidak mundur, namun bagi Dikcy sendiri mundur itu hak, dan itu sah, sebab menjadi pejabat adalah hak bukan kewajiban. Jadi Mendagri sendiri sudah benar memosisikan sikapnya," kata Margarito saat berbincang-bincang dengan okezone, Sabtu (10/9/2011).
Mundurnya Dicky menjadi perdebatan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebab mundurnya kepala daerah dan wakil kepada daerah dari unsur independen belum pernah terjadi dan belum diatur dalam undang-undang.
Bagi Margarito kasus ini bukanlah problem hukum tata Negara melainkan lebih pada problem politik. Seharusnya kata Margarito jika terjadi kekosongan kursi wakil bupati maka bupati mengajukan dua nama calon yang memiliki suara terbanyak. Selanjutnya dua nama tersebut diusulkan kepada DPRD untuk dilakukan pemilihan.
"Dalam hukum kita saat ini saat jabatan kosong, bupati mengusulkan dua orang ke DPRD, DPRD lah, yang memilih, itu sah. Dua orang yang diusulkan oleh bupati memiliki suara terbanyak," kata Margarito.
Bagi Margarito ini sulit dilakukan oleh kepala daerah. "Yang menjadi problem adalah problem politik mungkinkah Bupati akan mengusulkan dua orang calon dari lawan politiknya yang sedari awal berseberangan dan bersaing merebut jabatan itu. Ini bukan problem hukum tapi problem politik," jelasnya.
Di akhir pembicaraannya Margarito kembali menegaskan bahwa sikap Mendagri yang tidak mencampuri keinginan Dicky untuk mundur merupakan langkah tepat. "Karena tidak ada otoritas untuk memberi keputusan, sebagai pembina pejabat dalam negeri, dan tidak punya kewenangan mencampuri itu," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar