Laman

Jumat, 16 September 2011

Gugatan Eks Pemilik Century Bisa Jadi Amunisi Baru

JAKARTA - Kasus Century yang mulai meredup seakan memulai babak baru jika keputusan atau vonis Pengadilan Arbitrase Internasional benar memenangkan gugatan yang dilakukan pemilik Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi.

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan ini otomatis menjadi tambahan bukti tentang penyalahgunaan wewenang untuk memaksakan bailoutCentury.

"Kemenangan Hesham dan Rafat itu mengkonfirmasi ada pihak yg menggelapkan dana bailout itu," tegasnya dalam pesan singkat kepada okezone, Sabtu (10/9/2011).

Lanjutnya, keputusan pengadilan Arbitrase Internasional itu akan mewajibkan pemerintah Indonesia membayar Rp4 triliun kepada Hesham dan Rafat, karena jumlah itulah yang digugat keduanya. "Dengan begitu, bailout Bank Century akan membengkak jadi Rp10,7 triliun," tambahnya.

Kemenangan Hesham dan Rafat itu, jelasnya secara tidak langsung memaksa penegak hukum Indonesia untuk mengkaji lagi urgensi kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia mem-bailout Bank Century, dan membuka lagi penyelidikan tentang aliran dana bailout itu.

"Kalau kedua pemilik Century itu merasa dirugikan dengan bailout, berarti dari sisi Hesham dan Rafat, bailout itu dipaksakan. Penegak hukum perlu mempelajari motif dari bailout Century yang dipaksakan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, ujar Bambang yang juga sebagai Timwas Century ini sekali pun hukum Indonesia sudah menetapkan keduanya sebagai terpidana kasus korupsi Bank Century, Hesham dan Rafat tetap mengajukan gugatan terhadap pemerintah Indonesia di pengadilan arbitrase Internasional pada 12 Mei 2011 lalu.

Gugatan itu berlandaskan pada pertimbangan bahwa dalam konteks investasi, Hesham dan Rafat merasa dirugikan atas kebijakan 'menyimpang' dan tidak lazim yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam mem-bailout Bank Century hingga mereka kehilangan Bank Century.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar