Bantahan tersebut disampaikan Ali Mudori melalui pesan singkat kepada wartawan di Lumajang, Jawa Timur, Sabtu (10/9/2011).
Sebelumnya KPK telah menyatakan Ali Mudori tidak memenuhi undangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi di Kemenakertrans senilai Rp1,5 miliar oleh PT Alam Jaya.
Masih melalui pesan singkat, Ali Mudori beranji akan mendatangi KPK pekan depan, meski belum menerima surat dari KPK. Dirinya juga akan melaporkan kebohongan selama ini yang dilakukan beberapa pihak untuk memojokkan dirinya.
Sementara itu kondisi rumah Ali Mudori di Jalan Pisang Agung, Kelurahan Tompokersan, Lumajang, masih tertutup rapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar