
DENPASAR - Mahkamah Agung (MA) diminta menghormati putusan Komisi Yudisial terkait Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus yang membelit mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
"Putusan KY sebaiknya dijadikan pintu masuk MA kalau mau mengkoreki atas apa yang sudah diputuskan sebelumnya," kata pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqi usai berbicara di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Sabtu (9/9/2011).
Karena itu, jika sikap MA seperti sekarang ini justru menolak atau tidak mau mengikuti putusan KY, hal itu dinilai sebagai langkah kontra produktif. Jika keengganan MA mengikuti putusan tersebut, karena menilai KY telah mencampuri urusan substansi perkara, sebenarnya itu lebih pada persoalan persepsi.
"Itu kan hanya persepi MA terhap proses keputusan KY, padahal dari KY sebetulnya tidak, mereka hanya melihat proses putusan yang diambil pengadilan, jadi pada prosesnya bukan substansinya," kata mantan Ketua Mahkkamah Konstitusi (MK) ini.
Jimly melihat adanya perbedaan pandangan antara kedua lembaga tersebut bisa menimbulkkan persengketaan kelembagaan negara. Sehingga, bisa menjadi salah satu contoh dari sengketa lembaga negara yang bisa diperkarakan di MK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar