Laman

Senin, 26 September 2011

Gagal Ngajak ke Rumah, Pelaku Terpaksa Lakukan di Angkot

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By hkurniawan, okezone.com, Updated: 9/21/2011 6:37 AM

Gagal Ngajak ke Rumah, Pelaku Terpaksa Lakukan di Angkot

JAKARTA - Tiga orang pelaku yang masuk daftar pecarian orang (DPO), AND alias PTW (18), AR (20), SBT (19) terkait kasus pemerkosaan RSR (27) di angkutan kota (Angkot) D-02 telah dibekuk di Bukit Tinggi, Sumatera Barat kemarin.

Penangkapan ini diketahui dari hasil pengembangan terhadap tersangka Y(21) yang sebelumnya sudah ditangkap terlebih dahulu, Selasa 13 September lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui keempat pelaku ini merencanakan pemerkosaan tersebut.

AND alias PTW yang sudah mengenal korban mencoba berjanjian untuk mengenalkan ketiga temannya yang lain kepada korban.

"Pada malam itu (1 September) PTW janjian sama korban dan akan mengenalkan temannya yang lain (Y, AR dan SBT), Y mengaku ketiga temannya dari Medan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2011).

Korban dijemput di Cilandak, Jakarta Selatan usai pulang kerja dan kemudian dibawa ke rumah kontrakan tersangka PTW untuk diperkosa.

Namun korban yang mencium gelagat buruk tersebut enggan turun dari angkot dan mengajak pulang.

"Mereka main dulu ke rumah putaw di Ciputat, sampai di rumah PTW, namun korban enggak mau turun karena takut. Akhirnya korban diiming-imingi diantarkan pulang sampai rumah. Namun ternyata korban malah diperkosa di dalam angkot," jelasnya.

"PTW sendiri mengaku kenal dengan korban sudah setahun yang lalu, dia sering berkomunikasi (lewat) SMS dengan korban," tandasnya.

Terhadap para tersangka diberlakukan pasal yang berbeda. Tersangka SBT dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan maksimal 12 tahun.

Kepada Y dan AND dikenakan pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun. Sementara AR yang tak melakukan apa-apa dikenakan pasal 56 karena membantu kejahatan, memberi upaya kepada tindak kejahatan. (put)


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar