
JAKARTA - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk melakukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Mindo Rosalina Manulang.
"Tim Jaksa KPK sedang mempertimbangkan banding atau tidak," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Rosalina dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Majelis Hakim menyatakan Rosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 20/2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 ayat 1 KUHP
Dalam pertimbanganya, majelis hakim mengatakan berdasarkan alat bukti, saksi, keterangan terdakwa diperoleh fakta hukum. Bahwa atas kesepakatan terdakwa dengan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, telah memberi 3 lembar cek kepada Wafid Muharaam dalam amplop putih. Cek snilai Rp3,2 miliar diterima Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam kemudian menyerahkan ke stafnya Poniran.
"Terdakwa telah menyerahkan cek senilai Rp3,2 miliar kepada wafid Muharam. Dengan demikian unsur memberi sesuatu telah terpenuhi," kata hakim anggota Soejatmiko.
Terdakwa diminta atasannya, Muhammad Nazaruddin untuk mengawal proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang agar PT DGI dilibatkan dalam proyek tersebut. PT DGI ditetapkan sebagaimana pelaksana proyek.
"El Idris telah menyerahkan empat lembar cek senilai Rp4,3 miliar ke Nazaruddin dan ke Wafid Rp3,2 miliar," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar