Pengamat Kepolisian Farouk Muhammad mengatakan keberadaan Kepolisian yang mempunyai kekuatan yudikatif, eksekutif, dan legislatif sejak lama sudah menjadi perdebatan.
"Sejak reformasi sebenarnya sudah diperdebatkan di mana Kepolisian ditempatkan, yang akhirnya diputuskan Kepolisian ditempatkan di bawah Presiden," ungkapnya di Jakarta, Sabtu (10/9/2011).
Kata dia, Kepolisian mempunyai wewenang pekerjaan yang berkaitan dengan birokrasi dan pekerjaan yang berkaitan dengan profesi.
"Kita juga perlu tahu Kepolisian adalah lembaga yang punya power yudikatif, kedua kepolisian punya power berkaitan dengan eksekutif ini tercermin dalam pekerjaan yang sifatnya birokratis dan polisi punya kekuasaan yang sifatnya legislatif yang tercermin kepolisian berwenang membuat atruan, misalnya polisi punya kewenangnan menutup jalan," ungkapnya.
Maka tambahnya denga tiga kewenangan tersebut penempatan institusi Bhayangkara sempat menjadi perdebatan. "Sebenarnya dinegara maju yang penting bukan aspek organisasi tapi aspek profesinya yang lebih penting," ujarnya.
Sebelumnya, Ahmad Rifai Kuasa Hukum tersangka kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi Zaenal Arifin Hoesesin menilai keberadaan Kepolisian yang sesuai Undang-Undang dibawah Presiden perlu ada uji materi terhadap Undang-Undang tersebut.
Menurutnya, keberadaan Kepolisian di bawah Presiden rentan dengan tekanan dalam penuntasan kasus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar