"Semakin menunjukkan Kompolnas tidak punya gigi. Padahal Kompolnas mempunyai kewenangan untuk meminta (Polisi) diadakan gelar perkara itu," ujar pengacara Zainal, Ahmad Rifai di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Sabtu (10/9/2011).
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Panitera Mahkamah Konstitusi Zaenal Arifin sebagai tersangka pada Jumat lalu.
Dia diduga turut serta dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112 tentang hasil suara pemilihan legislatif Dapil I Sulawesi Selatan. Dia dijerat pasal 263 KUHP jo 55 KUHP dengan tuduhan memalsukan surat.
Penyidik telah menetapkan mantan Juru Panggil MK Masyhuri Hasan sebagai tersangka lebih dulu. Zainal kemudian meminta penyidik Bareskrim melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, namun hingga saat ini masih belum dilakukan lantaran Polri masih menunggu surat dari Kompolnas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar