Menurut Ketua Komisi II DPR RI Chaeruman Harahap, tidak ada alasan bagi kepolisian tidak mampu menetapkan aktor utama pemalsuan surat karena semua fakta sudah terungkap.
"Kalau alasannya belum ditemukan mana palsu mana asli itu sebenarnya sederhana sekali," ujarnya saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Sabtu (10/9/2011).
Jika memang kepolisian kesulitan karena belum juga menemukan surat yang asli, itu tentunya bisa ditanyakan kepada Mahkamah Konstitusi. "Penyidik bisa lah temukan mana asli mana palsu, bukti kasus ini sudah nyata, apa yang mau dicari," ujarnya.
Apa yang disampaikan Panja Mafia Pemilu, tambahnya, sudah cukup sebagai bukti awal untuk menetapkan tersangka utama pemalsuan surat MK termasuk dugaan keterlibatan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.
Jika menurut kepolisian untuk menetapkan tersangka berikutnya harus menunggu persidangan itu alasan yang tidak masuk akal. "Sebenarnya dengan kewenangannya penyidik tentu bisa menemukan fakta lainnya," tegasnya.
Saat ditanya kemungkinan kepolisian mendapat tekanan dari luar, Chaeruman tidak mau mengira-ngira. "Secara faktual tidak ada yang menghambat tapi sepenuhnya kepolisian yang tahu," cetusnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar