Laman

Kamis, 01 Desember 2011

UU Perlindungan TKI Ditarget Rampung Tahun Depan

okezone.com (Copyright (c) okezone.com 2011, All Rights Reserved)

By m.syaifullah, okezone.com, Updated: 11/15/2011 10:57 AM

UU Perlindungan TKI Ditarget Rampung Tahun Depan

BOGOR - Masalah penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia semakin pelik. Karena itu Undang-Undang 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan harus direvisi.

Menurut Ketua Panja Perubahan UU 39/2004 yang merupakan Wakil Komisi IX DPR-RI Supriyatno, hal tersebut dikarenakan lowongan kerja yang ada di dalam negeri sudah tak memadai jumlahnya.

"Kondisi ekonomi kita saat ini tak bisa menampung kerja di dalam negeri, sehingga migrasi keluar negeri tak bisa dielakkan dan ini yang harus dilindungi," katanya, di Puncak, Bogor, Selasa (15/11/2011).

Ditambahkannya, melihat hal itu perlu pemantapan UU yang mengatur penempatan dan perlindungan TKI. "Perlindungan itu ada setelah ada UU 39 ini, tapi karena makin lama masalah makin bertambah sehingga masalah-masalah ini tak bisa ditampung UU 39. Sehingga DPR-RI komisi IX menjadi prioritas melakukan revisi UU 39," tambahnya.

Menurutnya, dalam UU ini, akan dirombak 50 persen materinya. Pasalnya materi UU ini lebih banyak berisikan soal penempatan ketimbang perlindungannya.

"UU ini banyak mengatur tata niaga penempatan dari pada perlindungan, hanya 8 pasal dari 109 pasal yang mengatur perlindungan, tapi ada 66 pasal tentang penempatan. Ini malah TKI dijadikan komoditas, kaya jual beli orang. Sangat mengurangi kehormatan martabat TKI-nya sendiri," jelasnya.

UU ini direncanakan rampung pertengahan Desember tahun depan. Namun masih perlu diskusi lagi untuk singkronisasi kebutuhan materi UU dengan pihak-pihak terkait.

"Naskah UU ini sudah hampir jadi, 80 persen, kita masih minta BNP2TKI, Migrant Care, Menaker, Menlu, kepada pemda kita undang juga, karena Pemda juga buat Perda penempatan TKI. Supaya sinkron, supaya komprehensif dan lebih baik dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI," tuturnya.


View the original article here

Tidak ada komentar:

Posting Komentar