
JAKARTA - Kekerasan kepada siswa SMP sekolah swasta di Tambora, Jakarta Barat sampai saat ini belum melaporkan kasusnya ke Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Barat.
"Benar mereka datang ke Polsek Tambora melapor ada bekas dipukul hasil visum dengan tujuan sebagai barang bukti pembanding kalau melakukan mediasi dengan pihak sekolah. Sampai sekarang pelapor maupun terlapor belum ada yang datang lagi ke Polsek Tambora maupun ke unit PPA Polres Barat," ucap Kanit PPA Polres Jakarta Barat, AKP Budi Setyadi saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2011).
Namun, apabila dalam mediasi menegaskan perbuatan guru tersebut bisa ditolerir oleh para orangtua korban maka kasus ini tidak akan berlanjut ke hukum.
"Bila dalam mediasi perbuatan guru bisa ditolerir oleh para orang tua korban maka kasusnya tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum, tapi bila nanti buntu di tengah jalan baru lapor lagi ke polisi," lanjutnya.
Budi menjelaskan bila korban tidak melaporkan ke PPA maka kasus dianggap selesai.
"Masalah ini sebenarnya memang wewenang PPA polres, bukan polsek. Dan kalau laporannya tidak sampai ke PPA Polres, kasus dianggap selesai," tandasnya. (sus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar