Laman

Kamis, 25 April 2013

Ratusan Warga Garut Kepung Pengadilan Militer Bandung

Sedikit demi sedikit, keluarga dan kerabat Opon (39) dan Sinta (18) yang merupakan korban pembunuhan Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) mulai berdatangan di Pengadilan Militer II-09 Bandung. Mereka akan mengikuti sidang pembacaan putusan yang akan digelar hari ini.


Massa datang menggunakan mobil. Sebagian lainnya terlihat datang dengan menggunakan truk terbuka.

Mereka membawa sejumlah spanduk, poster dan bendera. Hingga saat ini, hanya keluarga yang telah memasuki gerbang. Sementara sekitar 200-an orang masih berkumpul di luar gerbang sekitar 50 meter dari Pengadilan Militer.

"Ada sekitar 300 orang yang datang. Kami berangkat dari Garut pukul 10.00 WIB. Ini dari satu kampung, Kampung Sindangsari Bayongbong Garut," ujar Ayo Sutisna, keluarga korban.

Ia menuturkan, massa akan diarahkan untuk berada di halaman pengadilan saja karena jumlahnya yang banyak dan tak memungkinkan untuk masuk ke ruang sidang.

Terlihat di antara keluarga yang hadir, yaitu suami sekaligus ayah korban, Juju, serta Yola, anak dan adik korban.

Kamis (11/4) lalu, sidang sempat rusuh karena keluarga dan kerabat serta teman-teman korban tidak puas atas tuntutan 20 tahun penjara. "Harusnya hukuman mati!" teriak mereka.

Mereka menuju pembatas ke kursi terdakwa dan pengunjung. Personel TNI dan polisi cukup sigap. Mereka membarikade jalan masuk ke kursi terdakwa itu. Beruntung tidak muncul aksi anarkis lebih jauh.

Sebanyak 300 warga Garut, Jawa Barat, mengepung Gedung Pengadilan Militer di Jalan Soekarno Hatta Bandung, Rabu. Mereka menuntut supaya terdakwa Prada Mart Azzanuh Ikhawan, oknum anggota TNI supaya dihukum mati karena telah membantai tiga korban. Hingga siang warga Garut masih mengepung gedung sehingga membuat arus lalulintas macet.

Puluhan anggota polisi diturunkan untuk melakukan pengamanan. Belasan spanduk dipasang di pagar gedung yang bertulislan supaya tertdakwa dihukum mati. “ Kami tetap meminta terdakwa dihukum mati. Sidang akan ditongkrongi hingga muncul tuntutan hukuman mati,“ kata Dadan, warga Garut.

Diberitakan Prada Mart, dua bulan lalu membunuh pacarnya Sinta Mustika,18,  yang sedang hamil enam bulan. Bahkan terdakwa pun membantai Ny. Opon,39, warga Cisurupan Garut, ibu kandung Mustika. Terdakwa membantai korban di hutan di Cisurupan menggunakan sangkur.

Motifnya dendam karena korban Opon mengancam akan melaporkan terdakwa ke komandannya jika tidak bertanggungjawab menikahi anaknya yang masih mahasiswi STIKES Garut. Sidang yang digelar Rabu merupakan sidang pamungkas untuk menjatuhkan vonis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar